Prada MW Sopir Danbrigif Ditetapkan Tersangka Kasus Tabrak Lari Pasutri di Bekasi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara <br /><br />Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya resmi menetapkan Prada MW (22) sebagai tersangka kasus tabrak lari uang menewaskan sepasang suami-istri, Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65). Sopir salah satu Komandan Brigif tersebut terancam dengan hukum maksimal 6 tahun penjara.<br /><br />Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hadir Bey Anwar menyebut MW dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan atau Pasal 531 KUHP.<br /><br />Link Terkait:<br />https://www.suara.com/news/2023/05/10/180233/sopir-danbrigif-tabrak-pasutri-di-bekasi-hingga-tewas-prada-mw-resmi-tersangka-dan-terancam-6-tahun-penjara<br /><br />#TabrakLari #PradaMW<br /><br />Video Editor: Fatikha<br />===================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
